BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) kembali menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) dari keluarga tersangka kasus belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Selasa, 27 Februari 2024.
Kerugian negara yang dikembalikan oleh pihak keluarga tersangka sebesar Rp100 juta.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Launching MPP Kabupaten Seluma Dilaksanakan Serentak 7 Maret
Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni Seluma mengatakan, kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp100 juta rupiah merupakan pengembalian dari pihak keluarga tersangka GS dan DI.
"Ya, pagi tadi pihak dari keluarga GS dan DI sudah datang untuk menyicil terhadap kerugian negara dalam kasus tersebut. Kurang lebih Rp 100 juta rupiah," ujar Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Pendaftaran Sudah Dibuka Januari, Belum Ada Pendaftar Magang ke Jepang
Lanjut Ghufron, saat ini kerugian negara masih bersisa sekitar Rp417 juta rupiah dari total kerugian negara sebesar Rp1.5 miliar.
Pihaknya pun masih menunggu itikad baik seluruh tersangka BTT BPBD ini untuk mengembalikan seluruh KN tersebut.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Diduga Dihipnotis, Sepeda Motor Raib
"Masih ada sekitar Rp417 juta lagi yang harus dikembalikan, kita masih menunggu itikad baik mereka," lanjutnya.
BACA JUGA:Lupa Matikan Kompor, Pangkalan Gas Elpiji Hampir Ludes Terbakar
Dikatakannya, pengembalian kerugian negara nantinya akan menjadi pertimbangan penuntut umum dan majelis hakim dalam menentukan hukuman.
Maka dari itu, pihak kejari masih menunggu jika ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Jenguk Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang Sakit dan Kecelakaan
"Tentunya, pengembalian KN akan menjadi pertimbangan kami penuntut umum dan majelis hakim dalam menentukan hukuman," sampainya.