BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertras) Provinsi Bengkulu hingga H-1 hari raya Idul Fitri 1445 hijriah/2024 belum menerima laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Disampaikan Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, sejak dibuka posko pengaduan THR pada tanggal 18 Maret 2024 belum menerima laporan pelanggaran pembayaran THR kepada pekerja.
BACA JUGA:Bupati Seluma Akan Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Falihin Pasar Tais
"Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Peovinsi Bengkulu nihil laporan pelanggaran THR," kata Syarif, Selasa 9 April 2024.
Namun pihaknya menerima beberapa pekerja melakukan konsultasi terkait pembayaran THR lebaran Idul Fitri 1445 hijriah/2024.
BACA JUGA:PWNU Bengkulu Prediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024
"Ada yang melakukan konsultasi dan koordinasi dan itu sudah kami arahkan untuk mengisi formulir. Apabila memang terjadi seperti yang dicurigai oleh pekerja tersebut maka kita minta pekerja masukan laporan, tapi belum ada," terang Syarif.
BACA JUGA:Daftar 22 Nama Calon Kepala Daerah Partai Golkar 10 Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu
Ia mengungkapkan, pada umumnya pembayaran THR pekerja di Provinsi Bengkulu sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Jika pun ada yang dibayar tengah, kembali ke kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Secara umum pembayaran bisa kami sampaikan sudah sesuai aturan. Jika pun ada yang dibayar tengah kembali ke kesepakatan kedua pihak," tuturnya.
Sementara itu, meskipun posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Bengkulu berakhir pada 4 April 2024. Namun tetap menerima pengaduan maupun konsultasi hingga setelah lebaran. (*)