BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mencatat sejak Januari hingga Agustus 2024 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah baru mencpai Rp600 juta dari target retribusi sampah pada tahun 2024 sebesar Rp2, 5 miliar.
Kepala Dinas DLH Kota Bengkulu Riduan mengatakan, PAD sampah dikelola sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu.
Perda tersebut mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang diberikan pihak DLH Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Calon Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu Terima B1Kwk dari Partai NasDem, Mukomuko Masih Tunggu
"Jumlah tersebut memang masih jauh dari target yang ditetapkan. Hal ini karena kita baru menaikkan retribusi sampah per 1 Juli 2024," kata Riduan Rabu 14 Agustus 2024.
Tambah Riduan, kenaikan retribusi sampah memang berlaku sejak 13 Januari 2024 lalu, namun baru ditagih per 1 Juli 2024.
BACA JUGA:BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Gempa Megathrust Capai 8,9 M di Wilayah Bengkulu
Saat ini pun pihaknya terus mensosialisasikan ke masyarakat.
"Kita informasikan kepada masyarakat di Kota Bengkulu dulu sebelum perda berlaku, baru kita tagih per 1 Juli tahun 2024," tambahnya.
BACA JUGA:Danrem 041/Gamas Kunjungi Lahan Persawahan di Sukaraja, Pastikan Program Irpom Berjalan
Sambung Riduan, selain menaikkan retribusi sampah, pihaknya juga berencana memberlakukan penarikan retribusi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi mobil sampah swasta.
"Ketika pihak swasta di luar DLH Kota Bengkulu membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu," sambungnya.
BACA JUGA:Bupati Seluma: SK Fungsional PPPK Teknis Penyuluh Pertanian Segera Dibagikan
Riduan meanjutkan, untuk pemberlakuan peraturan baru ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat yang ingin membuang sampah di TPA Air Sebakul agar membayar retribusi sampah.
"Saat ini kita maklumi bagi masyarakat yang masih keberatan untuk membayar retribusi sampah di TPA, namun kita akan berlakukan pembayaran ini mulai dari September 2024," pungkasnya.