BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan verifikasi terhadap 5 peserta PPPK yang dilaporkan menggunakan SK fiktif.
Dari hasil verifikasi terhadap 5 peserta tersebut, dua diantaranya dipastikan menggunakan SK fiktif dan langsung dijadikan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari informasi yang diterima dalam penerbitan SK fiktif tersebut, pejabat eselon II Pemkab Bengkulu Tengah diduga terlibat.
Dua peserta PPPK tersebut berinisial RI dan FR, kedua peserta ini menggunakan modus berbeda dalam melampirkan SK fiktif.
BACA JUGA:Warga Seluma Dukung Paslon Romer, Sebut Rohidin Mersyah Pemimpin yang Ramah
BACA JUGA:Pertamina Dukung Polda Bengkulu Usut Tuntas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
RI diketahui merupakan tenaga honorer di Satpol PP Bengkulu Tengah pada tahun 2023 lalu dan tidak melanjutkan lagi sebagai tenaga honorer.
Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPPK, RI diduga bekerjasama dengan salah satu pejabat Eselon II yakni Dekretaris Dewan untuk mengeluarkan SK fiktif di Sekretariat Dewan untuk tahun 2024.
Siasat keduanya pun terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak pernah melihat RI sebagai tenaga honorer di tahun 2024.
Namun, saat BETVNEWS mencoba mengkonfirmasi perihal keterlibatan pejabat Eselon II tersebut, tidak mendapat respon atau jawaban dari yang bersangkutan.
BACA JUGA:Pertamina Dukung Polda Bengkulu Usut Tuntas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BACA JUGA:Forum Masyarakat Bumi Pekal Tutup Akses Jalan PT Agricinal
Sedangkan FR merupakan tenaga honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) pada tahun 2023 lalu dan tidak diperpanjang, untuk mengakali syarat PPPK.
FR membuat sendiri SK dengan memalsukan tandatangan salah satu Kepala Puskesmas di Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap 5 orang peserta PPPK tersebut.