Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dibebaskan

Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dibebaskan

Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dibebaskan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satu terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengembalikan Kerugian Negara.

Diwakilkan dengan pihak Keluarga, Kurniasi kembali menyerahkan Kerugian negara sebanyak Rp433 juta.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Rabu 12 Maret 2025 kemarin, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hal ini dibenarkah oleh kuasa hukum Kurniasi, Zainal Abidin Tuatoy.S.Sy..MH.

BACA JUGA:5 Daftar Olahraga Manjur Turunkan Berat Badan, Ringan Tidak Bikin Capek Tubuh, Buruan Coba!

BACA JUGA:Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Ajak Pengunjung Nikmati Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik

"Sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus ini klien kami sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta dan kemarin Rp433 juta, hingga genap kerugian negara yang di bebankan oleh klien kami di kembalikan full sebesar Rp633 juta dan kami meminta klien kami dibebaskan, termasuk aset-aset yang disita," jelasnya. 

Kurniasi adalah 10 dari terdakwa yang terseret dalam perkara Tipikor Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah.

Kesepuluh terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri , Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon.

BACA JUGA:Kebijakan Walikota Bengkulu Wujudkan Kota Reiligius: Syarat Masuk SD-SMP Wajib Bisa Mengaji

BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, Penataan Danau Dendam Tak Sudah Dipastikan 'Gagal' Dilaksanakan Tahun Ini

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.

Untuk pihak kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana.

Kontraktor dari CV. Lavender Kurniasih, pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Paparkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Saat Safari Ramadan di Kaur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait