Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dibebaskan

Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dibebaskan

Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dibebaskan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Outsourcing untuk 3 Tenaga Teknis Non-ASN

Konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto  dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

Disampaikan JPU Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH bahwa memang satu terdakwa sudah menyerahkan uang pada JPU sebagai bentuk pencocokan kerugian negara. Selanjutnya JPU akan menyerahkan uang tersebut pada Kas Negara sebagai bentuk upaya pemulihan KN.

"Memang benar kemarin satu terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara dan saat ini uang yang mereka serahkan sudah dikirim ke Kas Negara," ungkap Arif 13 Maret 2025.

Terdakwa yang kembalikan kerugian negara adalah Kurniasi ia mengembalikan KN sebesar Rp433 juta.

BACA JUGA:Selingkuh dan KDRT, Suami di Bengkulu Diamankan Polisi

BACA JUGA:Fakta Baru, Motor Milik Korban Pembunuhan di Jalan RE Martadinata Dilaporkan Hilang

"Untuk jumlah Kerugian Negara yang dikembalikan ya sebesar Rp433 juta," jelas Arif.

Kemudian untuk total KN yang sudah kembali sebesar Rp1,2 miliar dan masih menyisakan Rp1,1 miliar.

"Kalau total Kerugian Negara yang sudah kembali lebih kurang Rp1,2 milair dari Rp2,3 Miliar dari 7 Proyek pekerjaan Puskeswan Benteng," terang Arif.

Namun perlu diingat bahwa meski para terdakwa sudah mengembalikan Kerugian Negara baik itu mencicil maupun penuh proses hukum tetap akan berlanjut.

BACA JUGA:Fakta Baru, Motor Milik Korban Pembunuhan di Jalan RE Martadinata Dilaporkan Hilang

"Mereka memang sudah pulihkan Kerugian Negara tapi proses hukum tetap berjalan bagi terdakwa yang belum pulihkan KN maka tuntutan akan dipertimbangkan," tutup Arif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait