Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Rohidin Cs, Tim Pemenangan Kota Bengkulu Akui Tertekan hingga Terjerat Utang Karena Setor Dana

Sidang Rohidin Cs, Tim Pemenangan Kota Bengkulu Akui Tertekan hingga Terjerat Utang Karena Setor Dana

Sidang Rohidin Cs, Tim Pemenangan Kota Bengkulu Akui Tertekan hingga Terjerat Utang Karena Setor Dana--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSSidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Rohidin Mersyah Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa, 27 Mei 2025.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Paisol SH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan lima saksi yang berasal dari Tim Pemenangan Kota Bengkulu.

Kelima saksi tersebut adalah Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), Altisar Sulaiman (Kepala Satpol PP), Rudi Satria (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), M. Syarkawi (Kepala Disnakeswan) dan Ari Mukti Wibowo (Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu).

BACA JUGA:3 Ruas Jalan Provinsi di Seluma Dibangun Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Kucurkan Dana Rp82 Miliar

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pertamina Jamin Pasokan BBM di Bengkulu

Dalam keterangannya, Syafriandi menyebut bahwa ia memang diminta untuk menjadi bagian dari tim pemenangan dan ditunjuk sebagai koordinator wilayah Kota Bengkulu.

Ia menyampaikan bahwa terdapat perhitungan target berdasarkan jumlah DPT, dengan nilai Rp 50 ribu per DPT, yang totalnya mencapai Rp 2,1 miliar.

Setiap anggota tim diminta menyetor Rp 250 juta. Namun, dirinya hanya mampu memberikan Rp 230 juta dari uang pribadi.

"Saya ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan Kota Bengkulu, per DPT Rp 50, Rp2,1 miliar uang yang ditargetkan masing-masing kami memberikan Rp250 juta. Saya hanya menyetor Rp 230 juta," ungkap Syafriandi.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sebut Bayar Klaim Tahun 2024 Rp 205,7 Miliar di Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi

Ia juga mengaku menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari terdakwa Evriansyah, yang tidak diketahui sumbernya, dan menyerahkannya kepada pengacara Ari Yusuf Amir di Jakarta.

Uang tersebut rencananya digunakan untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pilgub.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: