Kasus Korupsi Pertambangan Perpanjang Daftar Tersangka, Kejati Bengkulu Tetapkan yang Ke 13
Tersangka ke 13 ini atas nama Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM).--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu- Taba Penanjung
Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM.
Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Pada kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, sejumlah mobil para tersangka guna mengganti kerugian negara sebesar Rp500 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

