Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Relokasi Pedagang Pantai Panjang, DPRD Minta Pemkot Bertindak Humanis dan Persuasif

Relokasi Pedagang Pantai Panjang, DPRD Minta Pemkot Bertindak Humanis dan Persuasif

Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, meminta Pemerintah Kota Bengkulu agar melakukan penertiban pedagang di kawasan Pantai Panjang dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.

Pernyataan ini disampaikannya menyikapi rencana revitalisasi dan penataan ulang kawasan Pantai Panjang.

"Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkot. Kondisi Pantai Panjang saat ini memang terlihat semrawut. Kami sepakat kawasan tersebut perlu ditata ulang agar lebih indah dan menarik. Namun, dalam proses penertiban pedagang, tetap harus menggunakan cara-cara yang persuasif dan humanis,” ujar Rahmad Widodo, Jumat 25 April 2025.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025

BACA JUGA:Tanggapi Kelangkaan BBM, Dedy Wahyudi: Warga Jangan Panik

Sebelumnya, puluhan pedagang yang berjualan di sepanjang pesisir Pantai Panjang mulai dari Pantai Berkas, Malabero hingga Pantai Jakat mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu pada Kamis, 24 April 2025.

Mereka menyampaikan keresahan atas informasi bahwa Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, meminta para pedagang untuk membongkar lapak mereka paling lambat tanggal 30 April 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga keindahan dan fungsi kawasan publik, terutama area jogging track yang merupakan fasilitas umum.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi: Pajak Indomaret dan Alfamart di Bengkulu Tidak Masuk Akal, Izin Baru Dihentikan Sementara

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Lambung dengan Mengonsumsi 7 Jenis Buah-buahan Ini, Cek Daftarnya di Sini

“Kita tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Tapi jangan juga melanggar hak orang lain untuk menikmati fasilitas publik. Joging track adalah tempat olahraga masyarakat, bukan untuk berjualan. Hari ini hak itu dirampas oleh keberadaan lapak-lapak tersebut,” tegas Dedy.

Ia menambahkan bahwa pantai adalah ruang publik yang harus bisa diakses dan dinikmati semua orang, tanpa ada tekanan untuk membeli atau dimintai biaya.

“Pemerintah telah sepakat bersama Kapolda, Gubernur, dan Kapolres untuk mengembalikan hak publik tersebut. Bukan berarti melarang berdagang, tapi harus dengan aturan yang menjaga hak bersama,” tutupnya.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Derta Wahyulin Kunjungi Rumah Arjuna dan Abiyu, Sampaikan Keprihatinan ke Keluarga Korban

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait