2 Pelaku Pencurian Diamankan, Satu Diantaranya Residivis

2 Pelaku Pencurian Diamankan, Satu Diantaranya Residivis

Kedua pelaku Curat beserta barang bukti yang terjadi pada 17 Agustus 2022 lalu saat berhasil diringkus Polisi 28 Agustus 2022 yang lalu, penangkapan dilakukan secara terpisah --(Sumber Foto: Doni/Betv).

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Kepolisian Sektor Giri Mulya berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing adalah J-I (28) warga Bengkulu Tengah yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor, serta J-D (22) warga Kecamatan Air Padang.

Kedua pelaku diamankan 28 Agustus 2022 yang lalu, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan secara terpisah.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Desa Srikuncoro Hangus Terbakar

Menurut Ipda Freddy Simaremare Kapolsek Giri Mulya, aksi pencurian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2022 lalu di desa Padang Kala Kecamatan Air Padang.

Aksi pencurian tersebut diketahui saat korban pulang ke rumah, dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, selain itu kondisi rumah juga berantakan.

"Korban melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, setelah diperiksa ternyata barang-barang korban hilang," jelas Kapolsek Giri Mulya.

BACA JUGA:Lahan Eks Polsek Mulai Disulap Jadi Area Parkir dan Jogging Track

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan satu unit kendaraan beserta STNK Sepeda Motor Honda Beat, bernomor Polisi BD 2430 YI, Warna Biru Hitam, yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Selain itu petugas juga mengamankan satu unit mesin Gerinda, dan satu unit mesin Bor.

"Keduanya diamankan di lokasi berbeda, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: