Sidang Lanjutan Korupsi RDTR, Terdakwa Ajukan Keberatan
Sidang lanjutan kasus korupsi RDTR Bengkulu Tengah, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah pada Kamis 15 September 2022.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang kasus korupsi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah kembali dilanjutkan pada Kamis 15 September 2022.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi terdakwa Edy Hermansyah dan Dodi Ramadan. Sementara untuk terdakwa Hassan Husein tidak mengajukan eksepsi. Yang kemudian disampaikan oleh kuasa hukum masing masing terdakwa.
BACA JUGA:Irigasi Putus, 500 Hektar Sawah Jadi Kebun Sayur
Menurut Nasaruddin Songga, SH kuasa hukum Doni Ramadan, bahwa eksepsi yang disampaikan pada sidang tersebut, tidak menyinggung soal pokok perkara melainkan pada syarat formil materi dakwaan.
"Kami beranggapan bahwa dakwaan tersebut tidak cermat, baik saat menyusun dan mendakwakan," jelasnya.
Pihaknya meminta agar dakwaan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim, dan terdakwa Doni dinyatakan tidak bersalah.
BACA JUGA:Bahas Antrean BBM, Pemkab Segera Buat Aturan
Sementara itu, Panca Darmawansyah, SH penasehat hukum mantan Sekretaris Daerah Edy Hermansyah mengatakan, agar dakwaan yang disampaikan kepada kliennya dibatalkan serta membebaskan terdakwa.
"Poinnya kami menganggap bahwa JPU kurang cermat. Karena berdasarkan pasal 143 KUHP, jelas tata cara dan identitasnya seperti apa," ungkapnya.
Sehingga apa yang didakwakan tersebut, diragukan oleh penasehat hukum terdakwa.
BACA JUGA:Kasus DBD di Kepahiang Meningkat
"Jelas Kami meragukan ini, karena klien kami ini sudah pensiun bukan PNS lagi. Kami minta itu dibatalkan, dan klien kami dikeluarkan sesuai aturan hukum," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyampaikan tanggapan tertulis pada sidang selanjutnya.
"Nanti akan kami jawab, bahkan akan dijawab poin per poin," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: