E-Warung di Desa Tawang Rejo, Selama 3 Tahun Dikelola ASN

E-Warung di Desa Tawang Rejo, Selama 3 Tahun Dikelola ASN

Nofoliyon Hendrawan Kabid PFM dan Pemberdayaan Dinas Sosial Kabupaten Seluma, saat menjelaskan mengenai adanya ASN yang mengelola E-Warung di Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, Selasa 25 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

"Semenjak saya menjabat dan dilantik di Dinsos pada November 2021 lalu, Dinsos belum mengeluarkan SK untuk pihak E-Warung. Namun bila hal tersebut memang ada, tolong untuk yang bersangkutan dapat segera menjelaskan kapan dan tahun berapa SK tersebut diterima," tegasnya.

Untuk diketahui, penetapan E-Warung adalah sepenuhnya wewenang Bank, dan memiliki surat perjanjian kerja sama (SPK) antara Bank dan E-Warung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: