KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Ini Syarat dan Daftar Lengkapnya
Ini tahapan pendaftaran seleksi PPK di KPU Kabupaten Kepahiang hingga pada jadwal pelantikan PPK, Minggu 20 November 2022.--(Sumber Foto: KPU Kepahiang/Hendri/Betv).
KEPAHIANG, BETVNEWS - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
BACA JUGA:Deretan Bintang Dunia akan Meriahkan Pembukaan Piala Dunia Qatar 2022, Berikut Daftarnya...
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani,rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
BACA JUGA:Dibuka Besok, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi PPK & PPS Pemilu 2024
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: