Setelah Ringkus 2 Pelaku Curas di STQ, Polisi Tetapkan 1 Orang DPO
Kompol Hasanul, Kapolsek Selebar Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak dua orang tersangka berinisial J-Y dan A-S, merupakan pelaku Curat terhadap Anita Ananda seroang mahasiswa yang tengah belajar mengemudi di kawasan STQ beberapa waktu yang lalu, telah berhasil diamankan Polsek Selebar, kali ini kembali menetapkan satu orang tersangka lain berinisial H-D juga merupakan warga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Tersangka Kasus OTT Fee Proyek di Didpendik BU, Ajukan Penangguhan Penahan
Disampaikan oleh Kompol Hasanul, Kapolsek Selebar, bahwa setelah meringkus dan menetapkan dua orang tersangka, ternyata ada satu lagi pelaku yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan, dan sejauh ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh jajaran Polsek Selebar.
Tambahnya, bahwa ketiga tersangka tersebut saat ini diduga terlibat dan menjadi dalang terhadap beberapa kali terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan STQ tersebut.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Grand Opening Better Home di KM 8 Kota Bengkulu, Dapatkan Diskon Hingga 80 Persen
"Kalau untuk dua tersangka dalam tempo 48 jam berhasil kita amankan, namun untuk satu tersangka masih dalam pencarian, lantaran melarikan diri usai mengetahui kami meringkus kedua rekanya," sampai Kompol Hasanul, melalui pesan WhatsApp, Minggu 27 November 2022.
Aksi yang dilakukan oleh ketiga orang pelaku tersebut, diketahui pada saat siang hari, dimana mereka tidak memiliki rasa takut melakukan aksinya kendati pada waktu siang hari tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: