KPU

Eks Karyawan Minta PDAM Tepati Janji

Eks Karyawan Minta PDAM Tepati Janji

Marlia, eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang meminta pihak PDAM untuk menepati janji membayar gaji puluhab eks karyawannya yang dijanjikan pada 26 Desember ini dan Juni 2023 secara bertahap. --(Sumber Foto: Hendri/BETV)

KEPAHIANG, BETVNEWS- Usai laporan terkait gaji 30 bulan terhitung sejak 2017 hinga 2019 tidak kunjung digubris dan dibayar oleh pihak PDAM, saat ini puluhan karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mendapatkan angin segar.

Pasalnya, setelah difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu dan didampingi oleh penasehat hukum, gaji puluhan mantan karyawan PDAM dijanjikan akan dibayarkan. 

BACA JUGA:Dampingi Titik Nol Pengerasan Jalan Padang Capo, Jonaidi SP Tegaskan Bahwa Janji Merupakan Komitmen

Dalam perjanjian tertulis tersebut, gaji akan dibayarkan pada 26 Desember ini dan Juni 2023 mendatang secara bertahap.

"Setelah negosiasi ke 3 yang difasilitasi oleh pihak Disnakertrans Provinsi, gaji kami yang belum dibayar itu akan dibayar oleh PDAM secara bertahap. Itu sesuai dengan perjanjian tertulis yang sudah dilakukan," ungkap Marlia eks karyawan PDAM, Rabu 30 November 2022.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bagikan Seragam Gratis

Tidak hanya itu, jika nanti pihak PDAM masih mengingkari perjanjian seperti sebelum-sebelumnya, pihaknya sudah mengantongi perjanjian dan akan mengambil langkah hukum.

Sebelumnya, puluhan karyawan melakukan aksi demo ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, lantaran merasa kecewa karena laporan 30 bulan tunggakan gaji mereka tidak kunjung ditanggapi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: