Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Residivis Curat Dibekuk Polisi

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Residivis Curat Dibekuk Polisi

Tersangka S-G (tidak berbaju) saat diperiksa polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, korban merupakan anak tirinya sendiri yang dilakukan di rumahnya pada 5 Desember 2022 lalu. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS- Unit PPA Satreskrim Polresta BENGKULU dan dibackup oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta BENGKULU, mengamankan seorang pria berinisial S-G (28) atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur

S-G diamankan Tim Resmob di Jalan Dua Jalur Simpang Kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pada Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB. 

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara

Pelaku diamankan usai dilaporkan oleh istrinya berinisial M-E (43), karena telah memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun. 

Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam rumahnya di Jalan Cepus 2 kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pada 5 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Parkir di Depan Toko, Sepeda Motor Mahasiswi Asal Kaur Raib

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Rido Fajri menjelaskan, pelaku yang juga merupakan residivis pencurian dan pemberatan atau Curat ini, telah memperkosa anak tirinya dengan cara memaksa dan mengancam korban. 

Korban diancam akan dibunuh jika bercerita kepada siapapun. Tidak hanya itu, korban mengakui bahwa telah digagahi oleh pelaku beberapa kali.

BACA JUGA:Stok BBM AS Meningkat, Harga Minyak Dunia Anjlok ke Level Terendah

“Kami mendapatkan laporan dari unit PPA bahwa telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Ibu korban melaporkan bahwa suaminya telah memperkosa anaknya dan telah mengambil keperawanan anak kandungnya tersebut,” ujarnya. 

Pelapor baru mengetahui kejadian tersebut setelah melihat celana dan pakaian dalam korban yang berdarah.

BACA JUGA:Bukan Hanya di Polres Astana Anyar, Berikut Daftar Teror yang Pernah Menyasar Aparat Kepolisian

Saat pelapor menanyakan hal tersebut, korban mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pendarahan di bagian alat vital. Selain itu, korban juga mengalami trauma serta mengalami gangguan psikologis 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: