SIM C Bakal Dipecah Jadi 3 Golongan, Ini Penyebabnya
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)
BETVNEWS- Polisi akan membagi SIM C menjadi tiga kelompok. Klasifikasi SIM C didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai.
Tiga kategori SIM C adalah C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar atau moge.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Beredar Tahun Depan, Bahan Ini Berpotensi Gantikan BBM!
Menjawab alasan di balik penggolongan SIM C tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, SIM C dipecah lantaran keterampilan untuk mengendarai motor kecil dan motor besar itu berbeda.
“Alasan kenaikan kelas SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI dan CII,” kata Arief dilansir dari cnnindonesia.
Klasifikasi SIM C diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 202.
BACA JUGA:Gelar SWOT 2023, Sukatno: Optimis BETV Semakin Beken
Kendati demikian, belum bisa dipastikan kapan klasifikasi SIM C akan diterapkan. Korlantas Polri menjelaskan perlu waktu untuk sosialisasi.
Sebelumnya sempat ada pembicaraan implementasi pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa ini adalah masa persiapan. Kemungkinan penerapan klasifikasi SIM C paling cepat akhir tahun 2022 juga kemungkinan tidak terjadi.
BACA JUGA:Kemendikbud Buka 7.308 Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pihaknya berencana mendata ulang sepeda motor bermesin 250 ke atas guna menerbitkan SIM kategori baru, yaitu CI.
“Korlantas berencana mendata kendaraan yang memiliki mesin di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI,” ungkap Djati beberapa waktu lalu.
Imbas peraturan baru ini, maka persyaratan memperoleh SIM CI dan CII juga akan berbeda dengan SIM C.
BACA JUGA:Bikin Kartu Ucapan Natal Bisa Lewat Handphone, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnnindonesia.com