Cegah Balap Liar, Unit Turjagwali Lakukan Patroli Malam, Jumlah Kendaraan yang Diamankan Luar Biasa

Cegah Balap Liar, Unit Turjagwali Lakukan Patroli Malam, Jumlah Kendaraan yang Diamankan Luar Biasa

Puluhan kendaraan milik pelaku yang akan melakukan balap liar, diamankan oleh Satlantas Polres Kota Bengkulu, Minggu 8 Januari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Turjagwali Sat Lantas Polresta Bengkulu, melakukan penertiban lalu lintas rutin pada Sabtu 7 Januari pukul 22.00 WIB hingga Minggu 8 Januari 2023 pukul 02.00 WIB.

Penertiban tersebut dilaksanakan di 2 tempat, yakni di Jalan pariwisata Pantai Panjang dan Jalan Pembangunan Padang Harapan Bengkulu.

BACA JUGA:Guru Korban Pemukulan Murid Tolak Berdamai, Ini Permasalahan Sebenarnya

Adanya laporan masyarakat, yang merasa terganggu akibat adanya aktivitas balap liar yang sering terjadi pada malam hari. Sehingga atas laporan tersebut tim langsung melakukan penyisiran ke lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Upacara HUT ke 19 Kabupaten Kepahiang, Ini Sederet Harapan Untuk Kemajuan Kepahiang

Pada saat dilakukan proses penertiban, sempat adanya aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pengendara, alhasil sebanyak 40 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil berhasil diamankan.

BACA JUGA:Meski Turun, Jumlah Pengangguran di Provinsi Bengkulu Capai 38.619 Orang, Cek di Sini

Tidak hanya kendaraan saja yang diamankan oleh Tim Turjagwali, namun puluhan pemilik kendaraan tersebut juga dibawa menuju ke pos Simpang 5 Kota Bengkulu.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Perdhana Mahardika, melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Nabil mengatakan, kendaraan yang diamankan kebanyakan menggunakan knalpot brong (bukan standar pabrik, red).

BACA JUGA:4 Kasus Kelam Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi di Awal Tahun

Dimana kendaraan tersebut terindikasi melakukan balap liar, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya. Selain itu para pelaku ini merupakan anak-anak muda, yang usianya masih di bawah 25 tahun.

“Total kendaraan yang diamankan yaitu 40 unit Motor dan 1 unit mobil, yang kebanyakan memakai knalpot brong atau bodong, dan melanggar lalu lintas dengan ugal-ugalan di Jalan Raya,” ujarnya, Minggu 8 Januari 2023.

BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Rumah Kurir Kue dan Puding Disatroni Maling, Ini Jumlah Kerugiannya

Lanjutnya, bahwa Satlantas Polres Kota Bengkulu memberikan himbauan, agar anak-anak muda yang suka nongkrong tidak dipermasalahkan, dengan syarat jangan mengganggu aktivitas masyarakat banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: