KPU

Sat Lantas Polres Mukomuko Gelar Hunting Sistem, Puluhan Kendaraan Terjaring

Sat Lantas Polres Mukomuko Gelar Hunting Sistem, Puluhan Kendaraan Terjaring

Hasil hunting sistem, Sat Lantas Polres Mukomuko amankan puluhan kendaraan.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satlantas Polres Mukomuko bersama Polisi Militer (PM), Dishub Mukomuko, dan anggota Sat Shabara Polres Mukomuko, melaksanakan hunting sistem di Bundaran Kota Mukomuko, hingga wisata Pantai Abrasi pada Minggu 12 Februari 2023 sore.

BACA JUGA:Anak Keracunan Ciki Ngebul, Lakukan Ini Sebagai Pertolongan Pertama!

 

Hunting sistem adalah penindakan bergerak terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya, dalam rangka Operasi Keselamatan Nala tahun 2023.

 

BACA JUGA:Kandungan Gizi dan Manfaat Sayur Kangkung bagi Kesehatan Tubuh

 

Target pelanggaran yakni kendaraan tanpa nomor polisi (nopol) dan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising.

 

BACA JUGA:Sempat Dirawat Instensif, Korban Pembacokan Meninggal Dunia

 

Di Bundaran Kota Mukomuko, tim gabungan berhasil mengamankan 17 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan tanpa nopol. 

BACA JUGA:Ada 4 Jenis Bumbu Dapur yang Mampu Menurunkan Kolesterol, Simak di Sini!

 

Selanjutnya, di Pantai Abrasi tim gabungan mengamankan sebanyak 36 kendaran bermotor.

 

AKP Fery Octaviari Pratama, Kasat Lantas Polres Mukomuko menerangkan total kendaraan yang berhasil diamankan tim gabungan sebanyak 53 unit.

 

BACA JUGA:Mencegah Diare dengan Cara Hidup Sehat, Begini Penjelasannya

 

Pelanggar sebagian besar oleh kalangan remaja usia belasan tahun.

 

BACA JUGA:Listrik Padam Berhari-Hari, Warga: Aktivitas Terhambat

 

“Hunting Sistem diprioritaskan untuk menindak pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi nomor polisi, kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising hingga aksi balap liar,” ujar Kasat kepada BETVNEWS.

 

BACA JUGA:Duel 4 Ronde, Deni Daffa Gagal Rebut Gelar Juara Lightweight

 

Pengendara yang ditindak atas pelanggaran Operasi Keselamatan Nala akan diberi sanksi tilang manual.

 

Bagi kendaraan dengan pelanggaran tanpa nomor polisi dan knalpot brong, akan diamankan selama 1 bulan.

 

BACA JUGA:Resep Brownies Kukus Coklat, Sajian Spesial untuk Perayaan Valentine

 

Sedangkan pelanggaran aksi balap liar, akan diamankan kendaraanya selama 3 bulan.

 

Setelah masa tilang berakhir, pengendara mengikuti sidang, untuk mengambil kembali kendaraan yang diamankan.

 

BACA JUGA:5 Tips Aman Mengendarai Mobil Saat Cuaca Buruk

 

“Tindakan tilang manual dilakukan untuk menanamkan efek jera kepada para pelanggar agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya.

 

BACA JUGA:Selalu Waspada, Simak 5 Tips Menghadapi Cuaca Esktrem

 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, melengkapi administrasi kepemilikan kendaraan serta menggunakan kelengkapan keselamatan dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: