Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut

Pelayanan BPJS Kesehatan di Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BACA JUGA:Maling HP Tetangga, 2 Remaja Diciduk

Sebab, ada 12 kriteria KRIS tidak lagi membuat ruang rawat inap penuh sesak dengan banyaknya tempat tidur perawatan dan adanya satu tenaga kesehatan di tiap tempat tidur.

BACA JUGA:Kurang 12 Jam, 2 Pelaku Pencurian Dibekuk

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan adalah sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

BACA JUGA:Kerap Mati Lampu, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Tais

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius.

BACA JUGA:5 Buku Ini Perlu untuk Dibaca, Memberi Pemahaman Baru dalam Kehidupan

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: