Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Ferdy Sambo, yang divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BACA JUGA:Polisi Masih Telusuri Keberadaan Tanaman Ganja di Sekitar Lahan Pertama
Terpidana mati dapat mengajukan grasi kepada Presiden. Jika diterima, terpidana mati dapat menerima hukuman yang dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Jembatan SP 10 Diperbaiki, Pakai Pelat Baja
Lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo jika belum dieksekusi mati ketika KUHP baru berlaku?
Untuk saat ini, vonis untuk Ferdy Sambo belum inkrah atau belum memiliki ketentuan hukum tetap. Pasalnya, Ferdy Sambo maupun penuntut umum masih dapat mengajukan upaya hukum berikutnya, yakni banding dan kasasi.
BACA JUGA:Tren Pernikahan Dini di Seluma Meningkat
Dikutip dari berbagai sumber, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan, hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo saat ini masih mengacu pada ketentuan KUHP lama.
Akan tetapi, kata dia, ada kemungkinan KUHP baru akan berlaku jika nantinya hukuman mati berakhir setelah KUHP baru berlaku.
BACA JUGA:5 Penyebab Kram pada Kaki Saat Malam Hari
Arsul menyebut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo akan melalui proses panjang, bahkan hingga grasi. Karena itu, kata dia, kemungkinan KUHP baru masih terbuka.
"Tapi karena ini baru putusan tingkat pertama, ada proses terbuka banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan hingga permohonan grasi. Nah, proses itu bisa lama, bisa sampai waktu KUHP baru akan berlaku," kata Waketum KPBU.
BACA JUGA:4 Cara Redakan Sakit Tenggorokan Secara Alami, Bahannya Mudah Ditemui di Rumah
Lebih lanjut, kata Arsul, jika Ferdy Sambo tetap divonis mati hingga KUHP yang baru berlaku, akan berlaku ketentuan lain. Menurut dia, ketentuannya adalah terpidana mati dapat dipidana penjara seumur hidup setelah masa hukuman 10 tahun.
BACA JUGA:Serangan LSD di Bengkulu Capai 73 Kasus
"Apabila proses hingga KUHP baru berlaku, kemudian FS tetap mendapatkan pidana mati dan belum dieksekusi, maka ketentuan KUHP baru dapat berlaku yaitu dimana terpidana mati akan mengubah pidananya menjadi pidana penjara seumur hidup setelah lewat hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: