Anggota Dewan Dilaporkan, Selain Jual Sepihak Mobil Kredit, Nunggak Cicilan 12 Bulan

Anggota Dewan Dilaporkan, Selain Jual Sepihak Mobil Kredit, Nunggak Cicilan 12 Bulan

Seorang mantan dewan Seluma, dilaporkan Perusahaan Pembiayaan, nunggak mobil kredit 12 bulan, lalu gelapkan mobil sepihak.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran diduga melakukan tindakan pidana penggelapan objek jaminan fidusia, 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BD 1075 CV, O-F anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seluma, Rabu 22 Februari 2023 dilaporkan ke polisi. 

BACA JUGA:Dipicu Rasa Cemburu, Seorang Pria Tega Aniaya Pelajar

 

Dikatakan Pelapor, Agung Cahyono, karyawan perusahaan pembiayaan, sebelumya O-F mengambil 1 unit mobil dengan cara kredit.


BACA JUGA:Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Corong Informasi Pemerintah Daerah

 

Namun seiring berjalannya waktu, mobil yang menjadi jaminan objek fidusia mengalami gagal bayar selama 12 bulan. 

 

BACA JUGA:Nahas, Pengendara Motor Tewas Tabrak Kerbau

Dan setelah tim perusahan pembiayaan mendatangi rumah terlapor, pada 29 Agustus 2022, mobil tersebut sudah tidak ada lagi.

 

BACA JUGA:Inilah Gangguan Otak yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Alzheimer

 

"12 bulan tidak bayar, melihat karakter terlapor yang kian hari kian tidak jelas akhrinya tim prusahaan pembiayaan datang ke rumah terlapor, diduga sudah di over atau dialihkan sepihak oleh terlapor O-F,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Hasil Sidang Etik Richard Eliezer: Tetap Jadi Anggota Polri, namun Demosi 1 Tahun

 

Dan akibat kejadian tersebut, pihak perushaan pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

 

Dan berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan perkara tersebut.

 

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Buka Layanan Buat KTP Digital, Syaratnya Mudah

 

“Kami masih menunggu etikad baik dari debitur tersebut,” tutup Agung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: