Kekayaan Ayah Pelaku Penganiayaan Jadi Sorotan, Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario Dandy Satrio (anak Rafael sekaligus pelaku penganiayaan).--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, PNS golongan III Kementerian Keuangan menerima gaji sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta.
Itu tergantung pada lamanya waktu bekerja dan kelas yang bersangkutan.
BACA JUGA:Keluarga Beso Lembak Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur
Selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan kinerja yang tergantung dari hasil pekerjaannya.
Di Ditjen Pajak, jika target penerimaan pajak dalam satu tahun tercapai 100 persen, maka 100 persen dari jumlah yang ditetapkan juga akan diberikan untuk tukin.
BACA JUGA:Keluarga Beso Lembak Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur
Seperti yang terjadi pada tahun 2022, dimana target penerimaan pajak tercapai sepenuhnya.
Maka dari itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS golongan III menerima tukin Rp 5,3 juta sampai Rp 46 juta sesuai pangkat jabatannya.
BACA JUGA:Simak di Sini! 7 Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Berbuka Puasa
Berikut daftar gaji dan tunjangan kinerja PNS Kementerian Keuangan, termasuk PNS Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan golongannya.
BACA JUGA:Inilah Cara Pengolahan Daun Sirsak yang Baik bagi Kesehatan
Gaji PNS Ditjen Pajak dan Kemenkeu
A. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIb Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: