Selain PNS dan Pejabat, Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak hingga 2035
Jokowi saat berada di titik nol Nusantara.--(Sumber Foto: Republika News)
BACA JUGA:PPK dan PPS di Seluma, Ikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan
Agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 21, maka pekerja harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Siap-siap Polisi Akan Tertibkan Balap Liar dan Miras
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN," tulis pasal 51 ayat 22 PP tersebut.
BACA JUGA:Resmikan Gedung Dakwah Aisyiyah, Rohidin Mersyah: Perkuat Organisasi Aisyiyah di Bengkulu
Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa fasilitas tersebut dapat diperoleh atau berlaku bagi pekerja di IKN hingga 2035 mendatang.
BACA JUGA:Segini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Tidak Akan Diterima Rafael Alun
Sementara yang dikecualikan dari fasilitas PPh pasal 21 DTP ini antara lain:
a. penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
BACA JUGA:Dipecat dari ASN, Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo
b. pekerja yang penghasilannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: