Viral WNI Menang Lomba di Jepang, Bawa Pulang Piala Kena Pajak Rp4 Juta

Viral WNI Menang Lomba di Jepang, Bawa Pulang Piala Kena Pajak Rp4 Juta

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: DDTC News)

BETVNEWS - Baru-baru ini viral di media sosial terkait curhatan seoerang wanita menceritakan piala yang ia dapat dari kontes luar negeri, dikenakan bea masuk dan pajak impor saat dikirim ke Indonesia.

BACA JUGA:Launching Aplikasi Srikandi, Tata Kelola Arsip Hingga Surat Jadi Efisien dan Efektif

Kejadian tersebut mulai viral usai akun @zahratunnisaf milik Fatimah Zahratunnisa, menulis cuitan tentang piala yang didapatkannya setelah memenangkan kontes menyanyi di Jepang, dan bermaksud ingin mengirimkannya ke Indonesia.

Akan tetapi, ketika masuk ke Indonesia, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menerapkan bea masuk dan pajak impor untuk piala tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kecamatan Penarik, 1 Orang Tewas

Tidak tanggung-tanggung, Fatimah menuturkan lewat unggahannya di Twitter, bahwa biaya bea masuk yang ditagih mencapai Rp4 juta rupiah.

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Pertahankan Akreditasi Paripurna

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," isi cuitan Fatimah pada Sabtu 18 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Dewan Bahas Sertifikasi Guru Agama Bersama Dikbud dan Kanwil Kemenag

Akan tetapi, setiap barang yang masuk ke Indonesia dinilai sebagai barang impor oleh Bea Cukai.

BACA JUGA:Bahaya! Jangan Belok Tanpa Lampu Sein

"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk gift," ujar Bea Cukai lewat akun Twitter resminya @beacukaiRI.

BACA JUGA:Dewan Ikut Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah ke Warga Sawah Lebar

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Kepabeanan (UU Kepabeanan), yang menyebutkan bahwa bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: