Viral WNI Menang Lomba di Jepang, Bawa Pulang Piala Kena Pajak Rp4 Juta

Viral WNI Menang Lomba di Jepang, Bawa Pulang Piala Kena Pajak Rp4 Juta

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: DDTC News)

BACA JUGA:Cek di Sini! 4 Resep Varian Es Cincau Hitam, Menu Buka Puasa Mudah Dibuat

Dikutip dari laman resmi bctemas.beacukai.go.id, barang kiriman yang memiliki nilai pabean kurang lebih FOB US$3 bagi tiap orang per kiriman, maka akan diberi kebebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.

BACA JUGA:Hearing di DPRD, Kepala DLH: Sampah Pemukiman Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

"Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh," bunyi dari laman tersebut.

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan, PN Kepahiang Sidang Keliling di Desa

Sementara itu, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai seperti yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf a dengan nilai pabean paling tinggi FOB US$3 (tiga dolar Amerika Serikat) per penerima dan per kiriman.

BACA JUGA:Pemkot Didesak Tagih Pajak Ritel Modern, Teuku: Harus Bermanfaat Bagi Kota Bengkulu

Kemudian dalam hal nilai pabean, barang kiriman yang melebihi batas nilai pabean seperti yang dimaksud pada ayat (1), dalam rangka impor, bea masuk dan pajak dipungut atas semua nilai pabean Barang Kiriman yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri tersebut.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: