KPU

1 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Lapor LHKPN

1 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Lapor LHKPN

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto.--(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setiap tahun, pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelontorkan Anggaran Rp50 Miliar untuk THR

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan LKHPN dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN. Sejauh ini, dari 499 pejabat, tersisa 1 pejabat Pemprov Bengkulu yang belum menyampaikan laporan. 

BACA JUGA:Optimis! Targetkan Pengelolaan Kearsipan dan Perpustakaan Optimal

Padahal menurut keterangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pelaporan LHKPN periode ini hanya sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemprov Akan Pantau Harga Komoditas di Pasar

Ia meminta pejabat tersebut untuk segera menyelesaikan wajib lapor di LHKPN agar Pemprov Bengkulu dapat mencapai target 100 persen. 

BACA JUGA:Toleransi Umat Beragama, Kemenag Imbau Masjid Bijak Gunakan Pengeras Suara

Bahkan jika menemui kendala dalam laporan, jangan sungkan karena Inspektorat Provinsi Bengkulu akan membantu proses tersebut.

BACA JUGA:Gubernur: Maknai Nikmat Sehat Saat Puasa

“Iya tinggal 1 pejabat lagi yang belum selesai laporan lhkpn,dan kami yakin sebelum tanggal 31 Maret laporan lhkpn akan 100%” ungkap Heru (Selasa 28 Maret 2023). 

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: