KPU

Pemprov Bengkulu Klaim Sudah 100 Persen Pejabat Lapor LHKPN

Pemprov Bengkulu Klaim Sudah 100 Persen Pejabat Lapor LHKPN

Heru Susanto, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setiap tahun, pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

BACA JUGA:Gubernur: PMI Bengkulu Bertransformasi Jadi Klinik Pratama

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan LKHPN dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN. Sejauh ini, dari 499 pejabat, sudah 100 persen menyampaikan laporan. 

BACA JUGA:Meriah! 37 OPD Pemprov Ikut Lomba Qasidah Rebana

“Alhamdulillah laporan e-LHKPN per tanggal 29 Maret 2023 ini sudah mencapai 100 persen,” ungkap Heru (Rabu 29 Maret 2023).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelontorkan Anggaran Rp50 Miliar untuk THR

Sementara Pemprov Bengkulu memastikan jika laporan e-LHKPN sesuai instruksi KPK tuntas dilaksanakan.

BACA JUGA:Pejabat dan ASN Pemprov Dilarang Bukber

Seperti diketahui, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di e-LHKPN berdasarkan instruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemprov Akan Pantau Harga Komoditas di Pasar

Keterangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pelaporan LHKPN periode ini berakhir sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:Pengerjaan Jembatan Elevated Dimulai, Selesai Akhir Tahun

Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jika tidak bisa dijatuhi sanksi sedang sampai berat diatur dalam Pasal 8.

BACA JUGA:Edaran Kemenag, ASN dan Pelajar Dilarang Bukber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: