Pemprov Bengkulu Klaim Sudah 100 Persen Pejabat Lapor LHKPN
Heru Susanto, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Oki/BETV)
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.
BACA JUGA:Gubernur: Maknai Nikmat Sehat Saat Puasa
Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
BACA JUGA:Toleransi Umat Beragama, Kemenag Imbau Masjid Bijak Gunakan Pengeras Suara
Sanksi disiplin sedang berupa pemotongan TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan sebesar 25 persen selama 12 bulan.
BACA JUGA:Ini Jadwal Safari Ramadan Gubernur Bengkulu
Kemudian sanksi disiplin berat yakni penurunan jabatan, pembebasan jabatanmenjadi dan pemberhentian dengan hormat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: