Hore! THR ASN dan Pensiunan Bakal Cair H-10 Lebaran

Hore! THR ASN dan Pensiunan Bakal Cair H-10 Lebaran

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id)

BETVNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pencairan tunjangan hari raya atau THR ASN, termasuk TNI/Polri serta pensiunan tahun 2023 yang akan dilaksanakan mulai H-10 menjelang Idul Fitri. 

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada mereka yang sudah bekerja untuk mengabdi pada negara.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sebar 10 Ribu Bibit Ikan Bawal Bintang di Tambak Pokdakan

"Pencairan THR bakal dimulai pada H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April telah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, Cek Infonya!

Tunjangan hari raya (THR) PNS 2023 akan diterima oleh seluruh aparatur negara serta pensiunan yang meliputi aparatur negara pusat, prajurit TNI/Polri pejabat negara, atau sekitar 1,8 juta pegawai. 

Kemudian aparatur negara daerah sebanyak 3,7 juta pegawai serta sekitar 2,9 juta orang pensiunan.

BACA JUGA:Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Program Keagamaan Dibuka, Cek Persyaratannya!

"Jika THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri lantaran berbagai hal, maka bukan berarti THR hangus, namun bisa dibayarkan setalh hari raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Adapun komponen THR 2023 yang akan didapatkan ASN yakni sebesar gaji/pensiun pokok serta tunjangan pada gaji/pensiun pokok antara lain tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan pangan. 

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia, Simak Informasi Lengkapnya!

Bukan hanya itu, tahun ini THR juga akan ditambahkan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan.

"THR yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya, serta 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

BACA JUGA:2 PJU Polda Bengkulu dan 2 Kapolres Berganti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: