7 Fakta OTT di Kabupaten Seluma, Seret Kadis Kesehatan hingga Penetapan Tersangka

7 Fakta OTT di Kabupaten Seluma, Seret Kadis Kesehatan hingga Penetapan Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, saat memeriksa salah satu saksi dalam kasus OTT di BKPSDM, Rabu 12 April 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BKPSDM Kabupaten Seluma, yang dilakukan pada Senin 10 April 2023 lalu memang membuat heboh masyarakat di Kabupaten Seluma.

Kasus dugaan suap penerbitan SK PPPK tersebut, sejauh ini terus berkembang dan memasuki babak baru, selain telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, terakhir sebanyak 4 PPPK Kesehatan dipanggil penyidik.

Adapun 7 fakta dalam kasus OTT di BKPSDM Seluma yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) diantaranya:

BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di Kantor BKPSDM Seluma, 1 PNS dan 6 PPPK Diamankan

1. Amankan 2 PNS dan 7 PPPK Kesehatan

Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma, dalam kasus OTT di BKPSDM Seluma pada awalnya mengamankan sebanyak sembilan orang.

Kesembilan orang tersebut merupakan 2 PNS di BKPSDM Seluma, dan 7 merupakan PPPK Kesehatan.

Kemudian mereka langsung diperiksa oleh penyidik Kejari Seluma.

2. PNS BKPSDM Seluma Tersangka

BACA JUGA:Kasus OTT, Kantor BKPSDM Digeledah Kejari, 2 Koper Berkas Diamankan

Setelah melalui proses penyidikan terhadap saksi dan orang-orang yang diamankan dalam OTT tersebut, akhirnya penyidik Kejari Seluma menetapkan CW sebagai tersangka.

CW merupakan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi di BKPSDM Seluma.

Penetapan CW sebagai tersangka, lantaran terbukti meminta uang pelicin untuk mempercepat proses penerbitan SK PPPK.

BACA JUGA:Bertambah, Total 9 Orang Diamankan Dalam Kasus OTT di BKPSDM Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: