KPU

Jukir Dilarang Patok Tarif Sendiri saat Libur Lebaran, Ada Sanksinya!

Jukir Dilarang Patok Tarif Sendiri saat Libur Lebaran, Ada Sanksinya!

Potret ikon Objek Wisata Pantai Panjang di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Objek wisata Pantai Panjang  Kota Bengkulu yang menjadi icon kebanggan Provinsi Bengkulu dipastikan akan ramai dikunjungi oleh wisatawan saat masa libur Hari Raya Idul Fitri mendatang.

BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik, Sediakan 3 Bus Khusus Disabilitas

Terkait retribusi parkir yang menjadi perdebatan beberapa hari terakhir, Wakil Walikota Dedy Wahyudi pun angkat bicara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Waspada Oknum Mengaku Karyawan BETV Beraksi di Kepahiang, Minta Pembayaran Iklan ke Bupati

Ia menyebut retribusi parkir di kawasan pantai yang menjadi hak pengelolaan Pemerintah Kota (Pemkot), khususnya di bahu jalan akan tetap diberlakukan. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko, Kapolres dan Dandim Tinjau Posko Pengamanan dan Pelayanan Lebaran 2023

Hal tersebut sesuai hasil rapat bersama sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu.

 

"Namun Wawali mewarning agar juru parkir tidak  menaikan tariff,  dan tetap menerapkan besaran retribusi sesuai Perda Kota Bengkulu, yakni Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil,” ujar Wawali (Selasa 18 April 2023).

BACA JUGA:Dilarang Gelar Acara di Wisata Pantai Pasar Seluma

Imbaian itu juga dilayangkan untuk pelaku usaha,  yang diminta agar tak menaikan harga dagangan diluar batas kewajaran. 

BACA JUGA:Sedih, Janda Warga Kota Bengkulu Ditipu Pria Beristri, Korban: Awal Kenalan Ngakunya Duda

"Agar para pedagang memberikan pelayanan yang baik bagi para pengunjung,  guna menjaga nama baik kota Bengkulu,” sambungnya. 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: