KPU

For Legislator: Pengabdian dan Ruang Berdaya

For Legislator: Pengabdian dan Ruang Berdaya

Dempo Xler, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Dok BETV)

Partai Politik yang sah secara legal formal menjadi peserta dan seluruh masyarakat yang mempunyai hak penuh secara politik.

Sebagai anak bangsa, yang akan terjun ke dunia politik legislatif atau kepala daerah, perlu melakukan penawaran yang berani untuk melakukan pemberdayaan politik terhadap masyarakat guna merespon masih banyaknya kekurangan pengetahuan terhadap regulasi, tahapan dan prosesi tentang pemilu terutama tentang tokoh-tokoh legislator yang akan maju menduduki kursi Parlemen. 

BACA JUGA:Reses Dempo Xler, Pelajar SMA dan SMK Keluhkan Biaya SPP Tinggi

Karena itu pemberdayaan politik masyarakat untuk sosialisasi dan bagaimana penyelenggaraan harus di berlakukan di bidang politik perlu dilakukan banyak pihak, tidak tergantung pada pemerintah saja dan yang paling krusial adalah calon legislator yang benar-benar akan mencerdaskan rakyat untuk tujuan mulia keterwakilannya. 

BACA JUGA:Dempo Xler Ajak Milenial Cerdas Memilih di Pemilu 2024

Para calon legislator dapat melakukan hal ini minimal terhadap beberapa golongan.

Pertama, golongan pemuda melalui organisasi kepemudaannya, setelah diberikan pengarahan dan pembelajaran oleh calon legislator dapat membentuk akses kegiatan dalam pelatihan, edukasi, dialog dan tuntunan kreatif. Seperti media online atau membuat karya dan inovasi terbuka (konten, vidio singkat, caption dll) mengenai pentingnya partisipasi politik untuk kemajuan daerah dan bangsa.

Kedua, calon legislator dapat melibatkan para akademisi dengan melakukan kerjasama secara kelembagaan terhadap pemerintah dan penyelenggaraan mengenai akurasi tingkat partisipasi dan wawasan utama politik masyarakat untuk tersentuhnya giat dan geliat politik yang akan atau sedang terjadi, baik untuk sekarang maupun yang akan datang. Adapun bentuk formalnya dapat berupa Seminar, Simposium atau Penelitian lapangan secara langsung.

Ketiga, Tokoh Masyarakat, dapat meminta pemerintah setempat langsung memberikan kemudahan tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberdayakan dirinya sebagai pemilik suara penuh untuk tidak dipermainkan oleh pelaku politik, dengan cara urun rembuk dalam berbagai bentuk dari tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa sampai Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi dengan dikeluarkannya banyak informasi tentang pentingnya aktifitas politik dan kemajuan demokrasi. 

Keempat, meminta dengan khidmat para Tokoh Agama agar dapat melakukan koordinasi dakwah secara menyeluruh, bergandengan tangan bersama pemerintah dan aparat penegak hukum tentang hakikat dan spiritualitas kebangsaan dalam demokrasi untuk kepentingan kesatuan politik bangsa agar tidak terpecah dalam nuansa agama yang berbeda atau lebih jauh menimbulkan konflik SARA hanya karena kepentingan politik yang berbeda.

Tidak hanya sampai disitu, calon legislator juga harus melakukan upaya pemberdayaan politik dengan melibatkan pelaku dalam lembaga advokasi masyarakat seperti; LSM, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIP), Lembaga-lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M), JPPR, Perludem, Netfik, Komunitas Anti Korupsi bahkan Sayap dan Banom Partai, harus pula dilibatkan untuk melakukan akurasi pemberdayaan tersebut.

Dengan kehadiran banyak pihak dalam melakukan edukasi dan pemberdayaan politik secara luas, maka pergerakan politik baik bagi pelaku (politisi) atau masyarakat akan lebih mudah terkontrol, tersusun dan terkondisikan serta lebih tersampaikan untuk menjabarkan makna dan nilai-nilai politik yang berlaku.

Terutama oleh masyarakat, dapat menjadi modal pencerdasan dalam menghadapi gejolak dan gelombang politik berikutnya yang terus berkembang dalam pesta demokrasi, baik itu menjelang pemilu atau sesudah pemilu. (DX-02)

Penulis adalah :  Ketua Komisi I DPRD Propinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: