For Legislator: Pengabdian dan Ruang Berdaya
Dempo Xler, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Dok BETV)
Belum lagi mekanisme serta bagaimana monuver politik calon tersebut memainkan strategi pemenangannya terhadap rakyat yang menjadi konstituennya.
Semua itu, merupakan warna warni dinamika politik yang menuntut tindakan partisipatoris. Karena keterlibatannya wajib mewakili keseluruhan kepentingan rakyat tempat di mana dia akan menjadi anggota yang mewakili rakyat dengan segala kebutuhan melalui parlemen nantinya.
Tindakan ini, oleh calon legislatif, haruslah diprakarsai dengan niat yang tulus dalam membangun kebutuhan masyarakat dan daerah.
Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan ketokohan calon legislatif yang disinyalir belum melakukan upaya berdayanya terhadap masyarakat serta belum bersatu sepenuhnya membangun semangat membangun kebersamaan untuk kemajuan daerah, bangsa dan negara.
Keadaan dimana belum bersatunya atau belum terkoneksinya pelaku politik di Indonesia dalam mensukseskan pemilu, pernah terjadi sebelumnya.
Contoh kasus adalah, demontrasi tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang terjadi pada bulan April 2022 yang lalu, adalah salah satu contoh kurangnya membangun kesepahaman antar sesama pelaku politik dan kurangnya perlakuan sosialisasi informasi dan pengetahuan politik bagi masyarakat sehingga tidak terjadinya akumulasi pengetahuan yang cukup terhadap masyarakat.
Disini, masyarakat menjadi kurang mengkonsumsi berita dan terjadi keresahan. Menghasilkan pandangan miring terhadap pemerintah terutama para pelaku politik. Lebih jauh menghasilkan pandangan publik yang tidak percaya terhadap kekuasaan, hanya karena akses informasi yang tidak dapat diserap secara luas.
BACA JUGA:Dempo Xler Ajak Milenial Cerdas Memilih di Pemilu 2024
Untuk tidak terulangnya kembali kejadian serupa, serta untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem politik di negara ini, agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik, melalui Rapat Terbatas di Istana Bogor pada hari minggu 10-04-2022, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemilu serentak tidak ada penundaan dan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024.
Karenanya kata presiden, tidak ada lagi isu dan spekulasi yang muncul dan beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya melakukan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden untuk tiga periode.
Bahkan presiden telah meminta jajarannya terutama Menko Polhukam, untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaannya bisa didetailkan. (Sumber: Kontras Time, April 11, 2022).
Pernyataan presiden tersebut, telah sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Atas dasar pernyataan langsung dari presiden, keadaan perlahan mulai membaik dan rasa simpati masyarakat mulai tumbuh terhadap iklim politik dan mulai tidak terpengaruh oleh kepentingan aktor-aktor politik yang tidak mendidik dan tidak bermanfaat.
BACA JUGA:Kecam Kejadian Penembakan Rahiman Dani, Dempo Xler: Polisi Segera Usut, Tangkap dan Pidanakan Pelaku
Pemerintah secara kenegaraan telah melaksanakan fungsinya sebagai pengemban tugas pembangunan dan stabilitas politik bangsa melalui mekanisme undang-undang yang berlaku dengan terbentuknya kewenangan lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu di semua tingkatan yakni Pusat, Propinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dusun dan RT/RW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: