Auto Masuk Rekening! Ini Syarat hingga Tahapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Tahu?
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik
BACA JUGA:Berkah Juli! Ini Syarat Dapat TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
Besaran TPG triwulan 2
TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
BACA JUGA:Segera Cek Rekening! Ini Jadwal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: