KPU

Hore! Presiden Jokowi: Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

Hore! Presiden Jokowi: Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

Jokowi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8%.--(Sumber Foto: Bandung Raya)

- Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik 7 Persen, Tapi…

Selain gaji pokok, PNS juga akan diberikan tunjangan, ada 4 tunjangan yang akan diterima PNS, berikut ulasannya:

1. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

BACA JUGA:CPNS 2023 Segera Dibuka! Intip Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongannya

2. Tunjangan uang lembur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: