Hore! Presiden Jokowi: Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

Hore! Presiden Jokowi: Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

Jokowi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8%.--(Sumber Foto: Bandung Raya)

Tunjangan uang lembur diberikan ketika PNS bekerja di luar jam kerja normal. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh diberikan kepada PNS untuk menambah daya tahan tubuh bagi yang bertugas di daerah tertentu. Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan kepada PNS bagi beberapa tingkatan pejabat negara. Besarannya bervariasi sebagai berikut.

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

Demikian semoga informasi ini bermanfaat yaa.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: