KPU

Awas Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-ciri Berikut Agar Terbebas Dari Rayuan

Awas Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-ciri Berikut Agar Terbebas Dari Rayuan

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BETVNEWS - Ratusan bahkan ribuan pinjaman online (Pinjol) ilegal saat ini masih tersebar di Indonesia, yang menawarkan produk kepada para nasabah. 

Berbagai tawaran menarik yang diberikan pinjaman online (pinjol) Ilegal, memang banyak membuat masyarakat tertipu dan tidak berpikir ulang untuk mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Cek Saldo Rekening Kamu! Bansos BPNT Tahap 5 Cair Hari Ini, Bantuan Uang Gratis Rp400.000 Siap Masuk Kantong

Padahal saat ini sangat marak bertebarnya Pinjol yang membuat keresahan di tengah masyarakat. Bahkan tidak jarang masyarakat terjebak dengan Pinjol, sehingga mendapat teror penagihan.

Jika tidak bijak dalam menjadi nasabah, bukan tidak mungkin kita akan ikut terjebak dengan tawaran menggiurkan yang disampaikan berbagai platform pinjol.

Masyarakat selaku nasabah diminta lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online (Pinjol).

BACA JUGA:Tanpa Ribet! Ajukan Pinjaman DANA PayLater dengan KTP, Saldo Rp10 Juta Langsung Cair ke Dompet Digital Milikmu

Terbaru ada ratusan bahkan ribuan Pinjaman Online yang beroperasi di Indonesia, bahkan terakhir terdapat 434 pinjol ilegal berdasarkan operasi siber Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuang ilegal.

Dalam menarik dan menjebak calon nasabah, pinjol ilegal memberikan iming-iming menarik dengan bunga yang lebih ringan dan bisa dijangkau.

Namun setelah nasabah terjebak dan melakukan pinjaman online, saat jatuh tempo pembayaran maka pengguna akan mendapatkan berbagai perlakuan tidak mengenakan.

BACA JUGA:Cair Cepat di HP! Aktifkan Fitur DANA Paylater Segera, Bisa Pinjam Saldo Online hingga Rp10 Juta

Pihak pinjol tidak segan untuk memberi ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi, dan menyebar foto maupun video, selain itu alamat kantor juga tidak jelas.

Tentu ini merupakan resiko yang sangat merugikan nasabah karena terjebak dengan pinjaman online, sehingga memang harus dihindari dan jangan sampai terjebak.

Nah, bagaimana kemudian untuk mengenali ciri-ciri Pinjol yang ilegal dan harus dihindari oleh para nasabah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: