Dugaan Korupsi Dana Samisake Jilid II, Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Jadi Tersangka
Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersana berinisial E-Y, ditetapkan sebagai tersangka Jilid II kasus dugaan korupsi pengguliran Dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Ben--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Untuk diketahui Kejari Bengkulu sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Jilid I yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri.
BACA JUGA:FMPB Gelar Aksi Penolakan Pj Wali Kota Bengkulu di Kantor Gubernur
Keempat tersangka sudah ditahan sejak 6 Juni 2023 lalu, dan sudah 4 kali diperpanjang masa penahanannya. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-HAN/2023/PN Bgl, ditetapkan memperpanjang waktu penahanan 30 hari, sampai dengan 4 Oktober 2023 mendatang.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: