Anwar Usman Diberhentikan, JAMAN Bengkulu: Keputusan Majelis Kehormatan MK Sudah Tepat

Anwar Usman Diberhentikan, JAMAN Bengkulu: Keputusan Majelis Kehormatan MK Sudah Tepat

Ensori, Ketua DPD JAMAN Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua DPD JAMAN BENGKULU, Ensori menilai Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11) lalu, yang memutuskan penjatuhan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, sangat tepat.

Pelanggaran Etik berat itu menjadi bukti adanya konflik kepentingan. Bagaimana keputusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

Ketua MK harusnya mengundurkan diri dari proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, dimana hasil dari putusan tersebut membuka jalan bagi seseorang yang merupakan keponakannya sendiri.

BACA JUGA:JAMAN JEPANG: Siap Menangkan Ganjar-Mahfud, Keduanya Sosok Nasionalis Religius

Sehingga pelanggaran Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi atau Ketidakberpihakan dan Integritas dapat terjaga. Namun tidak dilakukan, sehingga berakhir pada keluarnya putusan MKMK yang menyatakan pelanggaran Etik Berat.

BACA JUGA:Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini, Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak

Ensori juga mengungkapkan, Keputusan ini menjadi titik balik dari bangkitnya Benteng Konstitusi Indonesia, yang diselimuti awan gelap.

Karena MK sebagai benteng terakhir Konstitusi, yang seharusnya netral dan terlepas dari semua kepentingan.

Bukan malah terbawa kedalam pusaran konflik kepentingan, hal inilah, lanjut Ensori harus dijaga dan tegakkan kembali yakni sistem peradilan harus Netral dan bersih

Dengan putusan MKMK yang dibacakan beberapa waktu lalu di Gedung MK, telah membuktikan bahwa ketiga Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahihuddin Adams  tidak terpengaruh oleh tekanan-tekanan diluar sana.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Mahkamah Konstitusi Tumpuan Harapan Bangsa

"Dan kami berharap dengan keputusan tersebut dapat dilaksanakan dan diterapkan, sehingga dapat mengembalikkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," lanjut Ensori.

"Untuk itu, JAMAN selaku organisasi kemasyarakatan mengajak masyarakat untuk memilih Pemimpin yang berintegritas, jangan sampai memilih calon dari hasil produk hukum yang cacat. Jangan pilih calon pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan-tujuan kotornya," tutup Ensori.

(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: