Gubernur Serahkan Gedung Eks STQ ke UIN FAS Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, melakukan penandatangan berita acara Hibah Aset Gedung eks STQ Bengkulu, ke pihak Universitas IsIam Fatmawati Soekarno (UIN FAS) Bengkulu, Senin 18 Desember 2023.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah, melakukan penandatangan berita acara Hibah Aset Gedung eks STQ BENGKULU, ke pihak Universitas IsIam Fatmawati Soekarno (UIN FAS) BENGKULU, Senin 18 Desember 2023.
Penandatangan ini dilakukan langsung Gubernur Rohidin Merysah dan Rektor UIN FAS Bengkulu Zulkarnain Dali, serta Sekda Provinsi Isnan Fajri.
Gubernur Rohidin mengatakan, usai ditanda tangani, maka secara legalitas dan administrasi aset tersebut telah diserahkan ke pihak UIN FAS Bengkulu.
BACA JUGA:Harga Sembako di Bengkulu Meroket Jelang Nataru, Intip Daftar Harganya Hari Ini
"Kita sudah menandatangani berita acara penyerahan aset eks gedung yang dibangun pada waktu STQ beberapa tahun lalu. Dengan proses cukup panjang, hari ini secara legalitas dan administrasi dan secara de facto kita serahkan pada UIN FAS," kata Gubernur Rohidin Merysah.
BACA JUGA:Dempo Xler Sebut Kampus Harus Mewadahi Pendidikan Politik
Kemudian, berkaitan dengan aset gedung Gunung Bungkuk untuk proses penyerahan saat ini masih terhalang peraturan daerah, mengenai retribusi daerah. Untuk itu, aset tersebut akan dilepas terlebih dahulu dan akan turut diserahkan ke pihak UIN FAS Bengkulu.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Lagi, Pastikan Namamu di Link cekbansos.kemensos.go.id
"Tinggal 1 gedung lagi ,gedung Gunung Bungkuk itu segera. Cuma itu terhalang peraturan daerah terkait itu sumber retribusi daerah. Ini akan kita lepas dulu, kita keluarkan sudah itu langsung kita serahkan," sambungnya.
Sementara itu, Rektor UIN FAS Bengkulu, Zulkarnain Dali mengatakan, usai diserahkan oleh Gubernur, maka gedung tersebut menjadi milik UIN FAS Bengkulu.
Kemudian, untuk penyerahan aset gedung Gunung Bungkuk memang masih dalam proses , namun Gubernur dan Sekda sudah berjanji untuk turut menyerahkan aset tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APBDes, Mantan Kades Cirebon Baru Divonis 22 Bulan Penjara
"STQ masih dalam proses, karena ada perda Gunung Bungkuk itu aset daerah dan harus dikeluarkan dulu, nah tadi pak Gubernur dan pak Sekda sudah janji untuk itu," tutup Zulkarnain Dali.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: