KPU

Tahun 2024, Kepahiang Miliki Kuota Replanting 500 Hektar Kebun Kopi

Tahun 2024, Kepahiang Miliki Kuota Replanting 500 Hektar Kebun Kopi

Bickmen Kabid Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, saat menjelaskan kuota replanting perkebunan kopi di Kepahiang. --(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kabupaten Kepahiang memiliki kuota replanting atau peremajaan perkebunan tanaman kopi sebanyak 500 hektar dari Kementrian Pertanian untuk peningkatan produktivitas tanaman kopi pada tahun 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Sanggar Gema Asyura Terima Bantuan Rp50 Juta dari Kemensos RI

Tanaman kopi merupakan komoditas unggulan yang dimiliki Kabupaten Kepahiang di sektor pertanian, sekaligus menjadi sumber pendapatan utama masyarakat petani.

Kabar baiknya, Pemkab Kepahiang pada tahun 2023 ini telah mengusulkan ke Kementerian Pertanian untuk program replanting atau peremajaan tanaman kopi. Program ini merupakan salah satu upaya agar petani kopi di Kabupaten Kepahiang dapat meningkatkan produktivitas hasil perkebunan. 

BACA JUGA:Gubernur Komitmen Usulkan Formasi PPPK ke Pemerintah Pusat

Dimana pada tahun 2024 mendatang, Kabupaten Kepahiang berhasil mendapatkan kuota peremajaan atau replanting perkebunan kopi kurang lebih seluas 500 hektar.

Hal tersebut ditegaskan Bickmen Kabid Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Ia menyebutkan, kurang lebih 500 hektar perkebunan kopi sudah di akomodir oleh kementerian untuk diremajakan. 

BACA JUGA:Selamat! Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2024 dari Provinsi Bengkulu

"Sebenarnya kita disuruh mengusulkan sebanyak mungkin, namun sejauh ini baru 500 hektar yang diajukan oleh pemerintah daerah," ungkap Bickmen, Sabtu 30 Desember 2023.

BACA JUGA:Kurun 1 Tahun, Polres Mukomuko Banyak Berikan Reward Kepada Anggota

Kabid Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu juga berharap, dengan adanya program replanting perkebunan kopi yang sudah kurang produktif lagi ini, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya petani kopi dalam meningkatkan produktivitas hasil kopi. 

BACA JUGA:Ombudsman RI Apresiasi Sistem Pelayanan Publik Polres Mukomuko

"Untuk syarat-syaratnya sendiri, sama halnya replanting perkebunan sawit di kabupaten-kabupaten tetangga dan diutamakan perkebunan kopi yang usianya sudah cukup tua atau hasil panen kebun kopi itu sendiri sudah benar-benar sangat menurun," pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: