Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka Kembali Maret 2024! Yuk Cek Persyaratannya, Ada Apa Saja?

Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka Kembali Maret 2024! Yuk Cek Persyaratannya, Ada Apa Saja?

Pendaftaran CPNS segera dibuka kembali maret 2024! yuk cek persyaratannya, ada apa saja?--(Sumber Foto: acehstandar.com)

BACA JUGA:Ingin Mahir Berbahasa Inggris? Coba 5 Aplikasi Belajar Bahasa Ini, Gratis dan Cocok Untuk Pemula

  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

BACA JUGA:356 Peserta Lulus Tes PPPK Guru di Kota Bengkulu, Bakal Ditempatkan di Sekolah Asal

  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

BACA JUGA:Rehab Gedung Disdukcapil Kaur, Pemda Siapkan Anggaran Rp178 Juta

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan

BACA JUGA:5 Peserta PPPK Lulus CAT di Bengkulu Utara Dinyatakan Mengundurkan Diri

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

BACA JUGA:2 Peserta PPPK Rejang Lebong Lulus CAT Mengundurkan Diri

3.Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi

4. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

BACA JUGA:Gubernur Komitmen Usulkan Formasi PPPK ke Pemerintah Pusat

5. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

6. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi

7. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi

BACA JUGA:BKD Provinsi Bengkulu Masih Menunggu Informasi Usulan Formasi Seleksi ASN dan PPPK 2024

8. Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

9. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: