KPU

Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Tengah Tertinggi Rp45 Ribu

Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Tengah Tertinggi Rp45 Ribu

Kantor Kemenag Bengkulu Tengah menetapkan besaran zakat fitrah 2024.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan setelah Kemenag Bengkulu Tengah bersama Kabag Kesra Bengkulu Tengah, Kepala Diperindag Bengkulu Tengah, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Pimpinan Ormas Islam, dan perwakilan pengurus masjid se-Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Bupati pada Kamis 21 Maret tahun 2024.

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah H. Zainal Abidin menjelaskan berdasarkan rapat, adapun zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat Rp2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa atau 10 canting. 

BACA JUGA:Tok! Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ini Nominalnya

Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp10 ribu. Berikut zakat fitrah yang diberikan jika dalam bentuk uang dalam kategori yakni: kualitas I sebesar Rp45.000, kualitas II Rp39.000 dan kualitas III Rp30.000. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Pasien Beli Obat di Luar Faskes Bisa Klaim Penggantian Biaya

Zakat fitrah ini ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Untuk kualitas kelas satu sebesar Rp45 ribu, untuk kualitas kelas dua sebesar Rp39 ribu dan untuk kualitas kelas tiga sebesar Rp30 ribu, besaran zakat fitra tersebut berpedoman dengan harga beras saat ini," jelas Zainal Abidin.

Sementara itu jika dikonversi ke dalam bentuk beras atau makanan pokok, maka akan dikenakan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau sebanyak 10 canting, selain itu setelah dilakukan penetapan pihak Kemenag Bengkulu Tengah, akan menerbitkan surat edaran untuk disampaikan ke seluruh masjid yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Harga Beras Naik, Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu Jadi Rp45.000 per Jiwa

"Kita meminta ke masyarakat Bengkulu Tengah agar pembayaran zakat fitra ini langsung diberikan ke panitia masjid yang berupa beras dikonsumsi, bukan berupa uang," lanjut Zainal.

(RONAL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: