Diduga Selingkuh hingga Nikah Siri, Oknum ASN di Benteng Dilaporkan ke Polisi
Pelapor bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan kasus perselingkuhan dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Tengah berinisial E-L, Senin 1 April 2024.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
Dengan kejadian ini, ia berharap istrinya bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kemudian meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk memecat istrinya dari status PNS atas tindakannya tersebut.
"Saya meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindak tegas yang bersangkutan tersebut, Saya minta hukuman terberat yakni pemecatan. Saya juga berharap Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bisa menindaklanjuti kejadian ini," katanya.
BACA JUGA:Kecam Tindakan Asusila Terhadap Perempuan, Jonaidi: Pastikan Hukuman Berat bagi Pelaku
Di sisi lain, Kuasa Hukum pelapor Rama Yuza Sh,Mh membenarkan jika pihaknya telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bengkulu Tengah.
Namun hingga saat ini belum ada perkembangan dan tindak lanjut dari Polres Bengkulu Tengah terhadap laporan yang sudah disampaikan tersebut.
"Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini. Kami juga mempertanyakan mengapa belum ada perkembangan sejauh ini, kami meminta agar kasus ini bisa terang dan ada kejelasannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: