KPU

Gugus Tugas Bisnis dan HAM Jamin Hak Masyarakat Terlindungi di Bengkulu

Gugus Tugas Bisnis dan HAM Jamin Hak Masyarakat Terlindungi di Bengkulu

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa 23 April 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024: Ujian Kohesivitas Bangsa Indonesia

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Andreansyah menjelaskan, gugus tugas ini bertugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

"Tujuan inti dari pembentukan gugus tugas ini merupakan salah satu program dari organisasi HAM dunia, sehingga jika kita menegakkan HAM maka akan menjadi perhatian dunia, begitu juga dunia bisnis akan merasa aman untuk menanamkan investasinya.

BACA JUGA:KPU Seluma Buka Rekrutmen 70 Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Dirinya memberikan contoh pelanggaran HAM dalam bisnis yang perlu diawasi seperti mempekerjakan anak di bawah umur, memberikan upah di bawah standar maupun tidak memberikan hak-hak bagi pekerja perempuan.

"Target kita sebisa mungkin semua kegiatan HAM di wilayah yang terkait dengan bisnis maupun pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik dan terpenuhi baik dari segi manusianya maupun sarana dan prasaran yang ada di instansi tersebut," demikian jelas Andreansyah. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: