KPU Seluma Rekrut 606 Anggota PPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

KPU Seluma Rekrut 606 Anggota PPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 2024. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:13 Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Daftar di DPD PAN, Termasuk Petahana Gusnan Mulyadi

Adapun untuk tempat pelaksanaannya, KPU Seluma akan bekerjasama dengan sekolah yang ada di masing-masing dapil, yang memiliki fasilitas pelaksanaan CAT.

"Kita akan lakukan seleksi tertulis menggunakan CAT, untuk mempermudahnya kita akan menggandeng beberapa sekolah," jelasnya.

Ia juga mengatakan, pembukaan perekrutan PPS ini terbuka untuk umum.

"Kita merekrut secara transparan dan profesional, Ini terbuka untuk umum siapa saja bisa asal tak terlibat di partai politik," sampainya.

BACA JUGA:Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu

Berikut jadwal tahapan seleksi PPS yang dibuka mulai hari ini 2 Mei sampai 8 Mei 2024 selama 7 hari:

  • Pengumuman Penerimaan Pendaftaran dan penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024 (7 Hari)
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024 
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024 (10 Hari)
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024 (2 Hari)
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15Mei 2024 - 18 Mei 2024 (3 Hari)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024 (2 Hari)
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS
  • 04 Mei 2024 - 10 Mei 2024 (7 Hari)
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024 (3 Hari)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024 (2 Hari)
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024 (1 Hari)
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024 (1 Hari)

BACA JUGA:6 Cakada Kota Bengkulu dari Partai Golkar Tandatangani Kerjasama dengan Lembaga Survei Pusdeham

Adapun Untuk persyaratan calon anggota PPS yaitu sebagai berikut:

1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun

3.  Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah

6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: