Diknas Kota Bengkulu Sebut Siswa Berprestasi Bebas Zonasi, Bisa Pilih Sekolah Dimana Saja

Diknas Kota Bengkulu Sebut Siswa Berprestasi Bebas Zonasi, Bisa Pilih Sekolah Dimana Saja

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan melalui Denny Apriansyah, S.STP, M.E, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, Kamis 2 Mei 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaraan 2024/2025, siswa berprestasi bebas zonasi sehingga bisa memilih sekolah dimana saja.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan melalui Denny Apriansyah, S.STP, M.E, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, Kamis 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional, Diknas Kota Bengkulu Terus Optimalkan Kurikulum Merdeka

Dalam penerimaan siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdiri dari 50 persen kuota untuk siswa berdasarkan zonasi, 15 persen kuota afirmasi siswa tidak mampu, 5 persen kuota untuk ikut pindah kerja orang tua, dan 30 persen untuk siswa berprestasi.

"Siswa berprestasi bebas zonasi, bebas pilih sekolah dimanapun yang diinginkan. Seperti SMP 1, SMP 2, atau SMP 4, sementara untuk siswa SD, 70 persen masih berpatokan pada sistem zonasi," kata Denny Apriansyah.

BACA JUGA:Periode Januari-April, Dinkes Kota Bengkulu: DBD 183 Kasus, Flu Singapura Nihil

Tambah Denny, untuk kategori afirmasi siswa tidak mampu, statusnya bisa dikatakan setengah bebas zonasi.

Namun untuk kategori tersebut, dengan syarat keluarga siswa tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesehjatraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Hatapan (PKH). Sementata untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi kecuali sisiwa tersebut memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BACA JUGA:KPU Seluma Rekrut 606 Anggota PPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

"Kategori afirmasi artinya anak tersebut berasal dari keluarga tidak mampu, dan siswa tersebut wajib diterima oleh sekolah tempat dirinya mendaftar. Contohnya dia berdomisili di Rawa Makmur, maka bila harus mengikuti zonasi di daerah lain tentunya akan memakan ongkos ke sekolah. Sehingga sebaiknya siswa tersebut bersekolah di zonasi paling dekat dengan rumahnya," tambahnya.

BACA JUGA:Ahmad Hijazi di Partai Golkar atau Nasdem, Rohidin Mersyah: Dia Penasehat di Nasdem

Lanjut Denny, untuk jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilakukan di minggu terakhir bulan Juni 2024. 

Saat ini PPDB masih dalam pembahasan juknis peraturan walikkota (Perwal) dan saat ini masih mengacu pada Pemendikbud No 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu: Bantuan Replanting Sawit Tahun 2025 Naik, Jadi Rp60 Juta per Hektar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: