Dr. Fadil Zumhana Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice Selama Menjadi JAM Pidum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Kabar duka datang dari Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. telah berpulang ke rahmatullah.
Dr. Fadil Zumhana pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993.
BACA JUGA:Dispora Bengkulu Selatan Pastikan Reward bagi Atlet Peraih Medali POPDA 2024
Dalam riwayat jabatannya, Dr. Fadil Zumhana telah menempati beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI. Bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.
Kemudian salah satu catatan emas karirnya menjadi Jaksa Agung, yakni telah menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.
"Salah satu legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Gubernur dan Dinno Budi Laksono Persembahkan Karya Buku Untuk Rakyat Bengkulu
Selama menjadi JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana kerap memimpin ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual.
Dr. Fadil Zumhana sempat mengatakan bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.
Menurutnya, Undang-undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya.
BACA JUGA:Tingginya Angka Pengangguran Masih Jadi PR Besar Pemkab Seluma
Oleh sebab itu, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu, Dr. Fadil Zumhana pernah menuturkan bahwa keadilan substantif merupakan keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan dan kerugian korban.
Menurutnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas mempunyai hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan perlakuan yang lebih arif dan adil yakni dengan Restorative Justice.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: