Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Raperda Penyandang Disabilitas dan Pendidikan Pesantren
Rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, pada Selasa 11 Juni 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi BENGKULU atas Raperda inisiatif DPRD Provinsi BENGKULU tentang Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi BENGKULU, pada Selasa 11 Juni 2024.
Dalam penyampaian fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu, seluruhnya sepakat dua Raperda tersebut dibahas ditingkat selanjutnya.
Rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, pada Selasa 11 Juni 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:3 Parpol Nyatakan Dukungan untuk Teddy Rahman Maju Pilkada Seluma 2024
Selain itu, berdasarkan kesepakatan anggota DPRD Provinsi Bengkuku hadir dalam rapat paripurna setuju pembahasan diserahkan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Dengan pertimbangan Raperda Pendidikan Pesantren berkaitan pada Komisi yang ditangani oleh Komisi IV sehingga pembahasan lebih fokus dan lebih mudah berkoordinasi dengan pihak eksekutif.
BACA JUGA:12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan maksimal karena selain berkaitan dengan bidang yang ditangani Komisi IV juga Raperda tersebut ditargetkan disahkan menjadi Perda akhir bulan Agustus tahun 2024 ini.
"Kita kan maksimal dan ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2024 atau periode masa jabatan anggota yang sekarang," kata Edwar.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Puluhan Ekor Sapi Milik Peternak di Seluma Laku Terjual
Lebih lanjut Edwar menyampaikan, Raperda Pendidikan Pondok Pesantren akan membuat regulasi agar Pendidikan ini bisa mendapatkan alokasi dana dari APBD Provinsi Bengkulu. Kemudian sama dengan sekolah lain seperti sekolah kejuruan.
"Akan diatur kewajiban Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran seperti sekolah kejuruan," ujarnya.
BACA JUGA:Penderita TBC di Kabupaten Seluma Terus Meningkat, Januari-Mei Tembus 184 Kasus
Sementara kata Edwar, untuk Raperda penyandang disabilitas akan dibuat regulasi yang berpihak kepada penyandang disabilitas seperti fasilitas umum harus ada khusus untuk penyandang disabilitas dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: